Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus 8 TKP Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus 8 TKP Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

    SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dirumah kos, dua tersangka berhasil diamankan. Sabtu (18/3/2023). 

    Diketahui kedua tersangka spesialis Curanmor dirumah kos – kosan yakni berinisial MJ warga Desa Keles Kecamatan Ambunten dan AB juga warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
    Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, SH menegaskan bahwa tim Resmob polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dirumah kos – kosan.

    "Tersangka melakukan aksinya di Rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas AKP Widi

    Menurut AKP Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, ” terangnya

    Lanjut AKP Widi, MJ melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP, ” ucapnya.

    AKP Widi menegaskan bahwa MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD ( dalam pengejaran ) sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

    Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal warga yang beralamat dari Kabupaten Sampang.

    Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni;

    1. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian .
    2. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam .
    3. 1 buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Gelar Rakor jelang Bulan...

    Artikel Berikutnya

    Menjawab Sulitnya Pengurusan SIM, Satlantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami