SUMENEP - Berinisial AAM (24 tahun), warga asal Kampung Mandar RT. 02 RW. 02 Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep kembali ditangkap polisi. Dia langsung diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baru saja bebas dari Rutan Sumenep 5 hari yang lalu, dia diperiksa dan langsung di gelandang ke Mapolsek Kangean guna Penanganan hukum terkait kasusnya yang ia perbuat.
AKP Widiarti.S., SH Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan AAM (24 tahun). Dia pernah ditangkap oleh petugas sehubungan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri Sumenep dan baru keluar dari Rutan Sumenep pada tanggal 25 Januari 2023.
“Iya benar mas, berinisial AAM ditangkap terkait diketahui sedang memiliki narkotika jenis sabu, " ujar Widiarti, Senin (30/1).
Hj. Widiarti menjelaskan kronologinya, penangkapan kembali dilakukan pada AAM ini bermula adanya informasi dari masyarakat dibwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di area Pelabuhan Batu Guluk Pulau Kangean, Desa Bilis-Bilis Kec. Arjasa, Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan sekira pukul 08.00 WIB di area Pelabuhan Kangean tersebut petugas melihat seorang laki-laki memegang tas kain warna hijau muda yang gerak-geriknya mencurigakan.
Lanjutnya, kemudian petugas mengamankan berinisial AAM dan setelah dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti yang ia akui miliknya berupa 1 poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3, 42 gram yang dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam dosbook HP serta dibungkus plastik kresek warna hitam putih dan dimasukkan kedalam tas kain warna hijau muda, " ungkapnya.
Saat dilakukan interograsi AAM mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diterima dari orang yang tidak dikenal setelah disuruh oleh temannya berinisial G warga Kampung Mandar, Desa Sapeken, Kec. Sapeken Kab. Sumenep.
Seseorang yang tidak ia kenal telah memberikan atau menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada AAM dengan ciri-ciri badannya tinggi menggunakan jaket hitam celana panjang warna hitam, kemudian petugas melakukan pencarian terhadap orang tersebut diarea Pelabuhan akan tetapi tidak dapat ditemukan.
Inisial AAM langsung dibawa petugas menuju Puskesmas Arjasa Kangean untuk dilakukan test urine dan hasinya dinyatakan positif terdapat zat kandungan Narkotika jenis sabu. AAM mengaku bahwa 2 hari setelah dirinya keluar dari penjara Lapas Sumenep, bersama rekannya yang bernisial G telah menggunakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kali, " kata Widi.
Barang Bukti (BB) yang di amankan yaitu berupa, 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang + 3, 42 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah Dosbook HP merk Oppo A16 warna Putih, 1 pcs plastik kresek warna hitam putih, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 unit HP merk Vivo warna biru muda dan 1 buah tas kain warna hijau muda.
Ia menambahkan, Kesimpulannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka AAM cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, " imbuh AKP Widiarti. (Jon)