Kemensos RI Kunjungi 10 Siswi SDN Timur Jangjang Korban Pelecehan Seksual di Pulau Kangean Sumenep

    Kemensos RI Kunjungi 10 Siswi SDN Timur Jangjang Korban Pelecehan Seksual di Pulau Kangean Sumenep

    SUMENEP - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke pulau kangean untuk meninjau keluarga korban dan mengetahui kondisi 10 siswa korban pencabulan anak yang diketahui masih berusia 12 tahun di Desa Timur jangjang, kec. Kangayan, kabupaten Sumenep, Jawa Timur. 

    "Iya benar, tim Kemensos RI pada Jum'at (27/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB berkunjung melakukan assesment hypno therapi kepada 10 siswi korban pencabulan sekaligus memberikan Bantuan Sosial (Bansos)  kepada orang tua korban, " ujar Kapolres Sumenep Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti. S. SH., saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com.

    "Adapun jenis Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang dan barang sesuai kebutuhan aktifitas pekerjaan bagi masing - masing orang tua korban, juga perlengkapan sekolah bagi 10 siswi korban berupa baju seragam, buku dll, " ujarnya. 

    Selain itu, kata Hj. Widi, ia pun memberikan edukasi atau pemahaman kepada korban kasus persetubuhan dan pencabulan agar mereka memahami tentang boleh dan tidaknya untuk melakukan hubungan badan dan juga memberikan semangat kepada korban agar lebih giat lagi belajar untuk mencapai cita-cita, " terangnya. 

    Staf Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Hasrifah Musa mengatakan, Kunjungan kepada orang tua korban dan 10 siswi korban pencabulan anak yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut sebagai bentuk upaya dalam memberikan pendampingan psikososial terhadap anak yang menjadi korban pencabulan.

    "Proses pendampingan ini kami dilakukan setelah mendengar adanya kejadian yang menimpa 10 siswi SDN Timur Jang-jang yang masih berusia 12 tahun sebagai korban pencabulan oleh oknum gurunya yang telah dilaporkan orang tuanya ke Polsek Kangayan, Polres Sumenep, " ungkap Hasrifah Musa.

    Hadir dalam giat tersebut, Staf Kementerian Sosial RI, Hasrifah Musa, Rifqi Alhanif P T - Kementerian Sosial RI, Fadly - Kementrian Sosial RI, Wahyu - Kementrian Sosial RI, Nisa - Kementrian Sosial RI, Agil - Kementrian Sosial RI, Kanit Reskrim Aiptu Santoso, Bripda Mohammad Ilyasi Rachman, Kepala Desa Timur Jangjang, Hasanullah, Tokoh ulama dan tokoh masyarakat Desa Timur Jangjang, orang tua korban dan 10 anak korban kasus persetubuhan dan pencabulan. 

    Rombongan tim Kemensos RI rencananya dipulau Kangean selama 5 hari kedepan dari tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023.

    Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, diketahui seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Timur Jangjang, di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diamankan Polsek Kangayan Polres Sumenep karena telah melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah muridnya yang masih di bawah umur, Rabu (18/01/2023). 

    Oknum Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di kelas VI, oknum guru tersebut berinisial "M", warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Pulau Kangean. 

    Perilaku bejat "M" terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuan oknum guru tersebut ke aparat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kangayan. 

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru.

    Modus operandi tersangka kata Kasi Humas Polres Sumenep yaitu mengancam para korbannya akan diberi nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika tidak mau mengikuti kemauan bejat tersangka.

    "Untuk saat ini, yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 10 orang yang sudah melaporkan. Ini akan kita kembangkan lagi, karena siswinya sudah banyak yang lulus, " tambahnya. 

    Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan  atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Disabilitas, Polres Sumenep Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Baru 5 Hari Keluar dari Penjara, Warga Pulau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami