SUMENEP - Personel Kodim 0827/Sumenep menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam V/Brawijaya TW III TA 2022 dengan Tema “ Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD ”, yang dilaksanakan di garasi Makodim 0827/Sumenep Jl. Ksatrian No. 1 Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa (05/07/2022).
Tim penyuluhan dari Kumdam V/Brawijaya dipimpin oleh Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0827/Sumenep yang diwakili oleh Kasdim 0827/Sumenep Mayor Inf Ahmad Djailani mengatakan, Selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya, yang akan memberikan pengetahuan hukum kepada prajurit dan PNS serta Persit di jajaran Kodim 0827/Sumenep.
Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.
Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0827/Sumenep sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU Ite, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.
Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 0827/Sumenep pada khususnya.
Saya berharap, Anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan ini Ketua Tim penyuluh hukum Kodam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H, mengatakan, Kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga dan Lalulintas dan Angkutan Darat.
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam V/Brawijaya berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam V/Brawijaya.
Sebagai anggota TNI dan anggota Persit , dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Selain itu, Ketua Tim Hukum Kakumdam V/Brawijaya juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.
Pada kesempatan tersebut Kasdim 0827/Sumenep Mayor Inf Ahmad Djailani berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini anggota Kodim 0827/Sumenep dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang Prajurit.
Tanggung jawab didalam posisi masing - masing sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai mana mestinya dan tidak melakukan tindakan diluar kepatutan, tegas Kasdim.