SUMENEP - Oknum guru bejad berinisial M (54 thn), juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti.S., SH dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023) mengatakan, tersangka oknum guru SD Kangayan, inisial M (54), warga asal Desa Angon - angon, Kecamatan Arjasa diamankan Polsek Kangayan, Polres Sumenep atas dasar adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 13 Januari 2023 yang lalu.
Sebelumnya, Korban "Bunga" (nama samarannya) yang masih berusia 12 tahun bersama 9 teman sebayanya, warga Desa Jukong - jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ini mengungkapkan kejadian terkait dugaan pelecehan seksual yang ia alami kepada orang tuanya.
Mendengar keluhan tersebut, orang tua korban berinisial S (38 tahun) langsung melaporkan kejadian pelecehan seksual itu kepada aparat desa setempat, kemudian dilanjutkan melapor ke polisi, " ujar Hj. Widi.
AKP Widiarti menyebut, dari kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pemeriksaan terhadap korban dan tersangka untuk terus dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Karena siswa atau teman korban, banyak yang sudah lulus dari sekolahnya, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum mengungkapkan kejadian kasus yang serupa dialami korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka M, ia telah melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada murid - muridnya sejak tahun 2021, " ungkapnya.
Tersangka oknum guru ASN di SD Kangayan inisial M, memanfaatkan jabatannya sebagai guru pengajar untuk melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban pada saat jam pelajaran dimulai. Dan pada saat itu korban dipanggil ke dalam ruang guru.
"Modus operandi tersangka M dengan mengancam korban akan diberi nilai jelek dan bahkan tidak akan dinaikkan kelas jika tidak menuruti permintaan aksi bejadnya"
Akibat dari perbuatannya, Tersangka inisial M, dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman Hukuman selama 15 Tahun penjara, " tutur Hj. Widi. (Jon)