Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

    Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

    SUMENEP – Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk memelihara kamtibmas.

    Dalam kegiatan tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H kepada wartawan di Sumenep, Sabtu (15/4).

    Empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, T warga Surgeng dan tersangka H warga Desa Sergeng, serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

    “Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons, ”terang AKBP Edo.

    Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

    “Berawal petugas melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T, ”jelas AKBP Edo.

    Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep, Apel Gelar Pasukan Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesiapan Anggota, Kapolres Sumenep...

    Berita terkait