SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial R bin Kastari (41) warga Jl. Siti Nurbaya, Desa Kalianget Timur, Kec. Kalianget Kab. Sumenep, alamat tinggal : Dsn. Sabedung Desa Pakandangan Sangra Kec. Bluto Kab. Sumenep, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.S.SH., Sabtu (12/11/2022).
Dari penggeledahan ini berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan pelaki berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 44 gram, Sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu, 1 buah korek api gas merk Hugo warna bening kombinasi hitam, Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Labini pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan salah satu sedotan plastik tersambung pipet terbuat dari kaca warna bening.
Selain itu juga, dari tangan pelaku inisial R bin Kastari (41), tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp merk realme warna hijau.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari
masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah kos - Kosan.
Saat itu pelaku sedang berada berada di dalam kamar kos - Kosan yang beralokasi di Desa Kolor, Kec. Kota Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut,
Lalu pada Kamis (10/11/2022), sekira pukul 16.00 WIB dilakukan penggerebekan serta penggeledahan oleh tim Satresnarkoba dan terdapat seorang yang mengaku berinisial R bin Kastari (41), selanjutnya ditemukan barang bukti di lantai kamar kost tersebut berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 44 gram serta barang bukti lainnya.
Setelah ditunjukkan semua barang bukti, pelaku R mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya pelaku R bin Kastari (41), berikut barang buktinya tanpa ada perlawanan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas Widi.
Ia menambahkan, adapun Modus Operandi, pelaku R bin Kastari (41), disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan atau membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan tindak pidana Penerapan Pasal: Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (Jon)