SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali mengamankan seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. pelaku berinisial RF (33) berhasil diamankan sekira pukul 16.30 WIB, saat pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (21/11/2022).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap RF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Atas dasar tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan saat pelaku (RF) berada didalam rumahnya, ” ungkap mantan Kapolsek Kota tersebut.
AKP Widiarti menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket plastik klip, kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Lanjut AKP Widiarti menjelaskan, jika terlapor (RF) menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli ke saudara SA (TO), yang menurut pengakuannya akan dipergunakan sendiri, yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Oleh karena itu, atas perbuatannya menguasai narkotika golongan I jenis sabu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya. (*)